Viralkan video Mesum oknum Polisi, 2 Pegawai RSUD Dompu jadi tersangka

Kicknews.todayDiduga menyebarkan video mesum oknum polisi di ruang isolasi Covid-19, dua pegawai RSUD Dompu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tersebut yakni berinisial A dan AM yang bertugas di rumah sakit setempat.

“Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni A merupakan tenaga Honorer dan HM status PNS di RSU setempat,” ujar Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH., SIK saat konfrensi pers, Jumat (22/1).

Kata dia, tersangka A merupakan pelaku pertama kali yang merekam video tersebut melalui layar CCTV yang ada di ruangan petugas. Sedangkan HM pelaku pertama yang menyebarluaskan video tersebut.

“Tersangka A pertama merekam video lewat layar CCTV. Sedangkan HM tersangka pertama yang menyebarluaskan video tersebut,” terangnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tersebut kini diamankan di rumah tahanan Mako Polres Dompu. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE).

Selain itu, pihak polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti dua unit HP yang digunakan merekam dan menyebarluaskan video, serta SIM card dan hard disc CCTV.

“Sejumlah barang bukti tersebut sudah kita amankan beserta dua tersangka. Setelah kita periksa pegawai RSU setempat,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI