Viral video call mesum Mahasiswi di Lombok Tengah, Polisi tangkap penyebar

kicknews.today – Polisi berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan video asusila seoarang Mahasiswi di Lombok Tengah berinisial ES yang masih berusia 19 tahun dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dua potongan video call yang menyebar itu pertama kali diposting di Facebook dengan durasi 3 menit 26 detik dan 3 menit 6 detik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, S.Tr.K Pada Sabtu (29/10).

Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi.

Sementara terduga pelaku inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan foto dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor” Kata Redho.

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” jelas IPTU Redho.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu” Ungkap Kasat Reskrim

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjarapenjara dan /atau denda paling banyakbanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (red.)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI