kicknews.today– Seorang bapak inisial A alias S asal Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat tega menganiaya anak kandung dengan memasukkan ke karung. Mirisnya, pelaku sempat mengabadikan aksinya itu hingga viral di media sosial.
Kasus kekerasan itu terjadi pada 25 Juni lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Kini Polres Sumbawa Barat langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, S.IK, MIP melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi SSos mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat anaknya inisial AB sedang bermain bersama 2 orang temannya, yaitu FN dan FR.
Pada saat bermain korban tidak sengaja menyenggol sepeda motor ayahnya hingga jatuh dan bensinnya tumpah. Teman korban FN memanggil pelaku dan memberi tahu bahwa korban menjatuhkan sepeda motornya.
Melihat hal itu, pelaku geram. Lalu menarik tangan korban dan dimasukkan korban ke karung. Korban pun menangis karena ketakutan.
“Saat itu pelaku memvideokan dan dikirimkan kepada Istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi untuk memberi tahu bahwa anaknya nakal dan sedang dihukum. Setelah itu Istrinya melakukan video call dan meminta suaminya mengeluarkan anaknya dari karung,” terang Ipda Eddy Soebandi, S,Sos, Selasa (5/7).
Kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, juga memeriksa dan mengamankan MP, paman korban dan NBS kakak kandung korban.
“Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah karung, satu buah HP yang digunakan oleh pelaku untuk merekam perbuatan pelaku saat memasukkan korban ke dalam karung,” ujar Eddy.
Pada momentum peringatan Hari Bhayangkara ke 76 tahun 2022, Kapolda NTB mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Kapolda juga mengarahkan agar kasus ini diusut serta tanggap dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini penyidik melibatkan pihak Dinas Sosial Sumbawa Barat dan UPTD PPA Sumbawa Barat. Untuk dilakukan assesment terhadap korban dan terduga pelaku, termasuk akan meminta bantuan psikiater untuk melakukan pemeriksaan korban guna kepentingan penyidikan. (jr)