Uang palsu dari Jawa dikirim COD, pengedar di Lombok Utara ditangkap

kicknews.today – Maraknya peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Kabupaten Lombok Utara meresahkan masyarakat. Polres Lombok Utara langsung merespon cepat dan menyelidiki para pengedar uang palsu tersebut.

Hasilnya, tim operasi yang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana SH berhasil menangkap satu pelaku pengedar uang palsu inisial Y, 27 tahun. Pria asal  Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara diringkus di salah satu jasa pengiriman di pertokoan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Senin (31/1).

 “Paket uang palsu itu didatangkan dari Pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana SH.

Pelaku ditangkap saat mengambil paket uang palsu di jasa pengiriman, sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah digeledah yang disaksikan oleh karyawan jasa pengiriman dan aparat desa setempat, ditemukan uang palsu senilai Rp 12 juta. Masing-masing 120 lembar pecahan 50 ribu dan 60 lembar pecahan 100 ribu.

Dari hasil interogasi awal, pelaku memesan uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah Pulau Jawa dengan sistem COD. Kemudian dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Tanjung. Sedangkan modus pelaku dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian.

“Kembalian dari hasil belanjanya itu, pelaku bisa mendapat uang asli,”jelas Kasat.

Pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lombok Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU no 7 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman paling singkat 2 tahun Penjara

“Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini.  Untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut,” pungkas Made. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI