Tersangka Kasus Penghinaan pendiri Ponpes Darul Muhajirin Praya Tidak Gila

kicknews.today – Setelah melalui proses penyelidikan, Satreskrim Polres Lombok Tengah meningkatkan status menjadi penyidikan dan menetapkan MZ (38) warga Serengat Selatan, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian atau penghinaan melalui media sosial facebook terhadap Almagfurullah TGH. Najmuddin Makmun.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus ITE terhadap seorang ulama yang merupakan pendiri Ponpes Darul Muhajirin Praya setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti dalam kasus tersebut.

“MZ saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana pada jumpa pers Minggu malam.

Proses hukum yang dilakukan tim penyidik tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dimasukkan oleh keluarga besar Ponpes Darul Muhajirin, Praya yang diwakili oleh H.Bajuri. Dimana dalam laporannya, dijelaskan bahwa postingan tersangka melalui akun Facebook “Jordi Pikri” yang dinilai telah menghina guru mereka pertama kali ditemukan oleh salah seorang santri Ponpes Darul Muhajirin, tanggal 13 November 2020.

Begitu mendapatkan laporan, tim penyidik Satreskrim bergerak cepat untuk menanggapi dan melakukan penanganan. Aparat langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa keterangan saksi serta HP dan akun FB atas nama Jordi Pikri.

“Kami telah menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut. Antara lain handphone dan screenshot status dan foto yang diuploud di dunia maya,” katanya.

Karena salah satu bukti diambil di dunia maya, maka ada cara-cara khusus untuk melakukan penyitaan.

“Dari BB yang ada telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke proses penyidikan serta pelaku kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas I Putu Agus Indra Permana.

Dari keterangan tersangka, dirinya memposting status tersebut karena merasa kesal terhadap keponakannya terkait warisan tanah. Dimana status tersebut ditujukan tersangka untuk keponakannya.

“Adapun Foto Datok Udin yang ditampilkan, menurut tersangka tidak ada niat untuk menghina atau menjekek jelekkan Datok Udin. Kebetulan foto tersebut ada di HP nya dan mengaku mempostingnya tanpa sengaja,” jelasnya.

“Kepada penyidik tersangka mengaku sadar dan dalam kondisi waras, sadar dan baru bisa bermain media sosial,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI