Tersandung korupsi, anggota DPRD di NTB ditahan polisi

kicknews.today – Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO ditahan Unit Tipikor Polres Bima Kota, Jumat (28/10). Politisi Partai Gerindra itu diamankan karena diduga terlibat korupsi dana PKBM Rp144 miliar.

BO merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima aktif asal Kecamatan Wera. Sebelumnya, BO ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu, diduga terlibat tindak pidana korupsi dana PKBM ‘Karoko Mas’ yang dikelolanya.

BO memenuhi panggilan polisi pada Jumat pagi (28/10). Dia tiba di Polres Bima Kota sekitar pukul 09.00 Wita. Dengan mengenakan baju hitam, celana hitam, ia ditemani sang istri dan sejumlah kerabat dan keluarga.

Tiba di Polres, BO diperiksa selama 2,5 jam di ruang Unit Tipikor Polres Bima Kota. Setelah itu, keluar dan turun dari lantai 2 dengan pengawalan ketat aparat Polres Bima Kota.

Sebelumnya, BO tersandung korupsi dana PKBM yang dikelolanya. BO diduga menerima kucuran APBN selama 3 tahun yakni 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran Rp 1,44 miliar.

Penyidik Tipikor Polres Bima Kota menemukan, adanya laporan penggunaan uang APBN tersebut yang dipalsukan dan juga adanya warga belajar fiktif. Sehingga praktek ini diduga merugikan negara Rp 862 juta. Dugaan kasus korupsi ini bergulir mulai tahun 2020 lalu, hingga saat ini baru dilakukan tahap 2 dan penahanan terhadap tersangka. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI