Terima suap CPNS, oknum Jaksa di NTB jadi tersangka

kicknews.today – Oknum penyidik Jaksa inisial EP terlibat kasus dugaan suap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHam). Kini terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kepala Kajati NTB, Nanang Ibrahim mengatakan, pelaku meminta sejumlah uang dengan modus menjanjikan sejumlah korban menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan dan KemenkumHam.

Jumlah korban dalam kasus ini kata Nanang, sebanyak 9 orang yang berasal dari sejumlah daerah di NTB. Masing-masing korban memberikan uang dengan jumlah bervariasi, mulai Rp60 sampai Rp100 juta dengan total keseluruhan Rp765 juta.

“Sekarang kami mengungkapkan sebuah perkara, pegawai kita sendiri yang tidak becus, di mana dia telah menyalahgunakan kewenangan dengan merugikan korban,” ungkap Nanang, Senin (20/3).

Kasus ini tegas Nanang akan diusut tuntas dan tidak pandang bulu. Meski yang bersangkutan orang kejaksaan, tetap ditindak sesuai hukum berlaku.

“Kami tetap tajam ke luar dan tajam ke dalam. Jadi siapa pun salah, tidak pandang bulu, sekalipun orang kita sendiri,” pungkasnya. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI