kicknews.today – Pria asal Desa Monggo, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima berinisial, A (21) ditangkap polisi, Selasa (12/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu, diduga sedang membawa Narkoba jenis sabu-sabu di jalan sepotong Lingkungan Swete Barat Kelurahan Bali wilayah setempat.
Kasi Humas Ipda Ahmad Marzuki mengatakan penangkapan pria tersebut berawal informasi masyarakat. Yakni di lokasi setempat ada yang transaksi narkoba dan meresahkan warga.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal memantau dan mengintai di sekitar lokasi,” ujarnya.
Kemudian, tim melihat ciri-ciri pria yang sudah dikantongi tersebut sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan upaya penangkapan.
“Saat dilakukan upaya penangkapan, terduga pelaku berusaha membuang barang bukti 1 lembar plastik klip transparan, berisi sabu-sabu yang dililit dengan tisu,” ungkapnya.
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu lembar plastik berisi sabu-sabu, uang Rp 9 juta lebih dan lainnya.
“Sabu-sabu yang kita sita seberat 0,22 gram. Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut, team opsnal satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu,” pungkasnya. (rif)