Terbongkar lewat “Voice Note” Mesra, Pasangan selingkuh di Lombok Tengah “dibuang” secara Adat

kicknews.today – Seorang pemuda Inisial S (29), warga Dusun Sepit Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Lombok Tengah nyaris dihakimi warga. Ia diduga selingkuh dengan seorang perempuan inisial D (21) warga Dusun Sinah Desa Pengembur yang sudah mempunyai suami.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia dan menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/1).

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya, sehingga rumah beserta mobil Dump Truck milik S sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya. Tidak berhenti disitu, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut back up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.

“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suami selingkuhanya,” terang Kasat Reskrim.

Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa,” pungkasnya.

Keputusannya, kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar 5 Juta rupiah beserta sanksi sosial. Keduanya dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa setempat,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI