Tak kunjung dikirimi uang oleh Istri di Singapura, pria ini tega aniaya anaknya

kicknews.today – AF (30) warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara Timur, Kota Mataram dengan tega menganiaya buah hatinya.

Diduga, pria pengangguran tersebut tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Penganiayaan itu diduga dilakukan beberapa kali.

Aksi penganiayaan itu viral di media sosial. Tanpa waktu lama, petugas meringkus ayah yang tega menganiaya anak kandungnya ini.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kita sudah amankan terduga pelaku penganiayaan anak yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” kata Heri, Selasa (25/1/2021).

Dikatakan Heri, terakhir kali, dugaan penganiayaan yang dilakukan AF tanggal 30 Desember sekitar pukul 21.00 wita.

Terduga pelaku beraksi dengan mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela. Korban diikat kurang lebih satu jam. Terduga pelaku pun mulai gelap mata dan memukul paha korban.

“Itu anaknya atau korban diikat lalu dipukul pahanya menggunakan tongkat,’’ bebernya.

Korban pun jelas Heri, lalu divideokan oleh AF. Sambil berkata, dirinya berbuat seperti itu, karena ibu korban yang tak lain adalah istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura tak kunjung mengiriminya uang selama beberapa hari.

Dari rekaman video yang viral, AF pun sempat mengancam, jika dalam tiga hari ibu korban tidak menelpon. Ikatan itu tidak akan dibuka.

“Itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW,’’ kata Heri.

Tindakan keji itu pun dilakukan terduga pelaku untuk memancing perhatian istrinya. “Tujuannya adalah agar sang istri segera mengirim uang dari luar negeri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, korban yang masih duduk di bangku SD tersebut mengalami luka memar di paha dan punggung korban. Terduga pelaku diduga beberapa sekali menganiaya korban.

“Ada bekas luka lama juga. Kita duga tidak sekali pelaku menganiaya korban,’’ beber Heri.

Kasus ini diungkap cukup mudah. Karena viral di media sosial. Pelaku tanpa waktu lama dicokok petugas di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku pun mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. “Terakhir kali, lelaki bertato itu dapat kiriman Rp 9 juta,” kata Heri.

‘’Terduga pelaku juga cepat menghabiskan uang tersebut. Dia lakukan itu agar cepat dikirimkan uang dari Singapura,’’ terang Heri.

Sementara, di depan Petugas, AF pun cukup lantang mengakui perbuatannya. Buah hatinya ia siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di negeri seberang.

‘’Uang yang dikirim saya pakai main judi online. Saya kalah terus,’’ ungkapnya mengaku.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI