Tak ada Penangguhan, 4 IRT bersama 2 Balita di Lombok Tengah dijebloskan ke Penjara

kicknews.today – Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balita dijebloskan ke penjara. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengerusakan atap pabrik Tembakau Desember 2020. Mereka dalam status tahanan Kejari Lombok Tengah dan dikerangkeng karena tidak ada upaya dari pihak tertentu untuk penangguhan penahanan.

Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan minggu depan di Pengadilan Negeri Praya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Abdul Haris mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus pengerusakan gudang tembakau tersebut secara formil telah terpenuhi. Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan, karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

“Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah. Karena tak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2).

Setelah menerima pelimpahan dari penyidik, pihaknya langsung mengajukan berkas tersebut kepada pihak pengadilan dan dijadwalkan sidang minggu depan.

“Sekarang statusnya tahanan Pengadilan. Kalau ada balita yang ikut di tahan kami tidak tahu. Yang jelas di berkas perkara ada empat tersangka saat kami terima,” jelasnya.

“Kami juga telah menyarankan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga untuk menjamin, tapi tidak ada yang datang mengajukan,” katanya.

Dari keterangan diberkas perkara, kasus dugaan pengerusakan tersebut terjadi Desember 2020 lalu. Para tersangka melempar atap gudang tembakau itu dengan batu dan kayu pada sore hari dan diketahui oleh pegawai dari Gudang tembakau. Korban mengalami kerugian material Rp 4,5 Juta dan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Pengakuan tersangka, mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak dibawah umur 2 Tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.

“Anak dibawah dua tahun boleh ikut,” singkatnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI