Spesialis Curas di Lombok Tengah diringkus saat Nongkrong

kicknews.today – Unit Reskrim Polsek Kopang Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Jumat (19/3).

Kapolsek Kopang AKP Suherdi mengatakan, penangkapan tersangka AA (31), warga Dusun Prantap, Kecamatan Kopang berdasarkan informasi masyarakat. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya.

“Pelaku kita tangkap saat ada di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/3).

Kapolsek menjelaskan, tersangka bersama 2 orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020. Satu orang tersangka atas nama SG sebelumnya berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Kamis (18/3) berikut barang bukti satu unit HP Samsung warna Silver milik korban

“Sedang tersangka yang satuan masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, modus para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, mengambil barang barang berharga. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI