Sopir ekpedisi nekat jual barang muatan karena biaya hidup kurang

kicknews.today – Diduga melakukan penggelapan seorang sopir truk asal Kekeri Lombok Barat inisial S, 31 tahun ditangkap Reskrim Polsek Sandubaya (13/10). Ia ditangkap setelah mendapat laporan bahwa 57 dus barang (Snack) di dalam truk yang dikendarainya dinyatakan hilang.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022. Terduga pelaku mendapat perintah dari bosnya untuk mendistribusikan barang berupa snack ke wilayah Sumbawa.

Akan tetapi setelah sampai di wilayah Kopang Lombok Tengah, sopir truk tersebut kembali lagi ke arah wilayah Mataram. Bos yang saat itu berada di wilayah Mataram memantau perjalanan truk tersebut melalui GPS mendapat truk nya terparkir di pinggir jalan tanpa ada sopirnya.

Oleh bos ekspedisi kemudian mengirim barang tersebut dengan sopir lain. Tibanya di tempat tujuan (Sumbawa) pemesan merasa barangnya kurang, tidak sesuai dengan jumlah yang dipesan. Oleh karena itu penerima menginformasikan ke perusahaan tempatnya ngorder di Semarang (Jateng). Kemudian perusahan komplain kepada ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman tersebut.

“Dari data-data yang diperoleh dari saksi maupun korban, serta hasil penyelidikan, akhirnya terduga pelaku diketahui identitasnya, selanjutnya diamankan paksa oleh tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya,” jelas Kapolsek.

Saat diperiksa lanjut Kapolsek, terduga pelaku mengakui telah menjual sebagian Snack muatannya di beberapa kios di wilayah Kota Mataram. Berdasarkan keterangan dari pemilik (bos) nilai dari 57 dus Snack tersebut sekitar 7 juta rupiah lebih. Karena merasa dirugikan maka dilaporkannya Polsek Sandubaya.

Terduga pelaku nekat melakukan itu karena terdesak keuangan untuk kebutuhan sehari-hari. Diakuinya bahwa upah satu kali pengiriman barang ke pulau Sumbawa sekitar Rp1,5 juta, akan tetapi menurutnya itu dilakukan tidak rutin sehingga kebutuhan hidupnya tidak bisa terpenuhi.

“Sebulan kadang lebih dari satu kali pengiriman tapi terkadang juga tidak ada sama sekali, jadi tidak rutin. Makanya terduga merasa tidak cukup hasilnya untuk kebutuhan, menurutnya dengan cara ini bisa mengatasi masalahnya,” jelas Kapolsek mengutip pengakuan terduga pelaku.

Atas tindakannya terduga pelaku diancam pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI