Simpan sabu, seorang pemuda di Lombok Tengah diringkus Polisi

kicknews.today – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial T (31), warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur,” berdasarkan keterangan Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK, yang disampaikan melalui Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK, Jumat (9/4) di Praya.

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.45 Wita. Anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku ditangkap di rumahnya,” katanya.

Hizkia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga, bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi, lanjutnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, kemudian langsung melakukan penggerebakan.

“Mengetahui kedatangan anggota, pelaku T mau melarikan diri, tetapi pelaku berhasil ditangkap dan digeledah,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, personel berhasil menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu. Paket disembunyikan pelaku di bawah kursi kayu yang ditempel menggunakan plester bening.

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Hizkia menambahkan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi butiran kristal bening, diduga sabu-sabu dengan berat 1,2 gram, serangkaian alat hisap, satu buah skop kecil dari pipet, satu gunting, satu HP Nokia, dan satu dompet berisikan kartu kredit.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI