Setahun diburu, pencuri 12 ekor kambing di Bima ditangkap

kicknews.today – Tim Puma Polres Bima dibawah pimpinan Aipda Gatot Wahyuddin SH kembali berhasil menangkap satu DPO. Terkait kasus pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selasa (15/12) pukul 05.00 Wita.

DPO berinisial RI (45) Desa Nontotera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima ditangkap di desa setempat. Karena mencuri 12 ekor kambing milik korban
Aswad (62) warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Senin 25 November 2019 lalu.

“Saat itu kejadiannya di sawah belakang penggilingan padi Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima,” ujar Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi.

Kata dia, pelaku RI saat itu mencuri kambing tersebut bersama tersangka, MH (42) asal Desa Nontotera dan telah menjalani proses pengadilan.

“Pelaku RI sudah berhasil ditangkap oleh Tim Puma dan menyerahkan ke Polsek Monta untuk di proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI