Setahun beraksi, 6 komplotan maling asal Jempong diringkus

kicknews.today – Tujuh warga asal Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Mataram diringkus Sat Reskrim Polresta Mataram. Enam dari tujuh tersangka merupakan spesialis pencurian di Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto mengatakan, komplotan pencuri yang diamankan kerap membuat resah warga Kota Mataram dalam setahun terakhir.

Keenam komplotan pencuri itu beraksi sejak 2019. “Dari penyelidikan komplotan ini telah beraksi setidaknya di 67 lokasi,” kata Guntur, Jumat (13/11).

“Satu di antaranya yang diamankan telah memprovokasi warga saat petugas melakukan penangkapan di kediamannya,” bebernya.

Diketahui, masing-masing pelaku pencurian berinisial HL (45), NF (21), IK (17), MH (20), SH (30) dan dan AR (30). “Sedangkan pelaku provokasi berinisial RS (36) juga diamankan,” katanya.

Kejahatan Terorganisir.

Kata Guntur, keenam komplotan ini diorganisir oleh HL. Peran HL kata Guntur sebagai ketua yang menggerakkan perbuatan kriminal.

Pun, dari rentetan kejadian tempat para pelalu beraksi beragam. Hampir semua dipenjuru Kota Mataram digasak keenam pelaku. “Mulai dari perumahan warga, pertokoan, perkantoran,” katanya.

“Bahkan salah satu aksi komplotan ini terekam CCTV dam viral di media sosial,” lanjut Guntur.

Dari keterangan para pelaku, mereka beraksi di 67 lokasi. Mulai dari ritel modern, toko, kios bahkan konter. “Mereka ini sangat meresahkan,’’ sesal Guntur.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan handphone di salah satu lokasi. “Awalnya, petugas menangkap pelaku berinisial AR. Setelah menangkap AR tanggal 5 November lalu kemudian dilakukan pengembangan tanggal 9 November,” jelasnya.

Sebelum menangkap para pelaku. Petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku. “Kami mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua sepeda motor, dua sepeda dan beberapa barang bukti yang digunakan mencuri,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, terdapat satu pelaku masih di bawah umur inisial IK (17). “Memang dia di bawah umur, tapi semua kunci bisa dia buka. Borgolnya saja bisa dibuka. Apalagi terali,’’ ungkap Kadek.

Atas perbuatannya, keenam pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara. “Khusus untuk provokator terancam pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Kadek. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI