kicknews.today – Tokoh Agama dan Polisi Resort (Polres) Lombok Timur perang lawan Narkoba dan Minuman Keras (Miras). Hal ini ditujukan pada pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di halaman Polres Lombok Timur, Rabu (2/12).
Kapolres Lombok Timur, AKBP. Tunggul Sinatrio, SIK, MH berjanji akan menindak tegas siapapun yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain. Bukan hanya itu, dirinya mengajak semua pihak untuk memerangi dan menjauhi narkoba dan minuman keras.

“Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba dan Miras akan kami tindak,” tegasnya.
Bentuk keseriusannya, pihaknya akan menggelar razia ditempat yang berpotensi digunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menjual atau mengedarkan miras ataupun narkoba.
Sejumlah lokasi hasil pengungkapan dan penggerebekan miras selama ini di wilayah Lombok Timur. Diantaranya, tuak 700 botol ukuran 1.5 liter,Brem 400 botol ukuran 600 ml, Bir bintang 100 botol ukuran 520 ml.
Sementara pasal yang dilanggar tindak pidana ringan peredaran miras pasal 2 dan 3 Perda Lotim No. 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan meminum minuman keras/beralkohol.
Pengungkapan narkotika dan miras tersebut tersebar disejumlah tempat diantaranya, wilayah Sekarteja, Mulia Jati, Kecamatan Sukamulia, Timba Dewa, Labuhan Haji dan Moyot Kecamatan Sakra.
Untuk barang bukti berupa Narkotika jenis sabu berat bersih 268.03 gram yang dimusnahkan. Sedangkan barang bukti lainnya, masih dalam proses sidik dan proses dipersidangan.
Barang bukti narkoba yang ditemukan di Dusun Pene, Desa Pene, Jerowaru merupakan barang hasil temuan oleh seorang ibu rumah tangga beberapa waktu lalu.
“Untuk perkara Narkotika pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” ungkapnya.
Untuk diketahui pemusnahan BB ini disaksikan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, juga disaksikan oleh perwakilan Kejari Lotim, PN Selong serta perwakilan pejabat Pemkab Lombok Timur. (Oni)