Seorang pria di Dompu cabuli bocah 8 tahun

kicknews.today – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dompu mengamankan seorang pria, AR alias BR (47). Karena diduga cabuli bocah perempuan, KM (8) yang terjadi di kios atau rumah orang tua korban di Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Sabtu (14/11) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolres Bima melalui Paur Subbag Humas, Aiptu Hujaifah mengungkapkan, terduga pelaku sempat kabur. Namun berkat kesigapan dan kerja cepat Tim Puma berkolaborasi dengan anggota Polsek Manggelewa berhasil membekuk, AR di Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Minggu (15/11) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Kasus pencabulan itu diketahui, Minggu sekitar pukul 08.30 Wita,” ujarnya.

Diketahuinya peristiwa tersebut setelah korban mengeluh dan merintih kesakitan saat ia buang air kecil. Kemudian mengadu pada ibu kandungnya bahwa ia merasakan sakit pada alat Vitalnya.

“Setelah ditanya oleh ibunya, korban menjelaskan bahwa ia telah dicabuli oleh AR dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat Vitalnya,” terang Hujaifah mengutip keterangan korban.

Tak tinggal diam dengan aduan anaknya, Orang tua korban memberitahukan kepada suaminya dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Manggelewa. Kemudian pihak Polsek mengarahkan untuk melaporkan ke Polres yaitu di Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah hal tersebut diendus oleh warga setempat, kemudian warga marah mencari AR. Namun tak dijumpai di rumahnya, untuk melampiaskan amarahnya maka warga setempat melakukan pengerusakan rumah AR.

Atas laporan pihak korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR.

Menindaklanjuti perintah Kasatnya, Tim Puma bersama anggota Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan, akhirnya AR berhasil ditangkap selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI