Seorang Pelaku Curat Diringkus saat jual Hp Curian di Lombok Tengah

kicknews.today – Jajaran unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi selasa (15/12) pukul 05.00 wita dini hari, di Desa Nyerot Kecamatan Jonggat. Pelaku inisial HH (28) warga Dusun Bunje Desa Batu Tulis Kecamatan Jonggat berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, pukul 22.30 wita malam.

“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu Counter Handpone di Desa Sukarara, saat sedang perbaiki HP hasil curiannya,” kata Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno, Kamis (17/12).

Pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian di rumah korban atas nama Lia Komala (37) perempuan, Desa Nyerot. Berdasarkan laporan korban, pihaknya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di salah satu conter Hp.

“Pelaku dan barang bukti hp langsung telah diamankan,” katanya.

Mantan, Kapolsek Praya Timur itu mengatakan, dari hasil introgasi sementara, pelaku mengaku sendiri melakukan aksi pencurian Hp tersebut.

“Atas perbuatannya HH akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI