Sengketa Batas Lombok Barat vs Lombok Tengah digiring ke MA

kicknews.today – Persoalan sengketa batas wilayah Lombok Tengah VS Lombok Barat di wilayah Dusun Nambung belum ada titik temu. Meskipun Pemerintah Provinsi NTB telah memediasi kedua belah pihak. Sehingga Pemerintah Lombok Tengah akan membawa persoalan sengketa batas wilayah tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.

“Tujuan untuk melaksanakan uji materi kebenaranya sesuai dengan bukti-bukti yang ada nantinya,” ujar Staf Ahli Bupati, Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Lombok Tengah, Murdi saat acara konferensi pers di kantor Bupati setempat, Kamis (4/11).

Dikatakan, Pemerintah Provinsi telah memfasilitasi persoalan batas wilayah nambung tersebut. Setelah pihaknya melakukan pengkajian secara mendalam pada dinamika perbatasan wilayah sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang paten daerah antara Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Tengah, meliputi aspek teknis maupun aspek material serta mempertimbangkan surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 267 tahun 1992.

“Batas wilayah itu tertera di atas peta. Namun, bukti fisik di lapangan yang belum ada,” jelasnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah menghormati dan memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017. Dimana bertujuan dalam rangka mempertegas secara jelas adanya kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab dalam urusan pelayanan publik pemerintahan dan pembangunan.

“Permendagri itu telah terbentuk 3 tahun yang lalu. Namun hingga saat ini tidak pernah dilakukan eksekusi di lapangan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk bersikap dewasa. Serta bijak menerima ketentuan batas wilayah yang telah ditentukan dalam Permendagri itu sepanjang apa yang tertera dalam formulir tersebut demikian pula keadaannya secara de facto.

“Batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat yang ditandai dengan titik kartometrik pada lampiran peta Permendagri tersebut, baik itu di titik koordinat. Kartometrik 01 02 03 yang mana letak garisnya berbatasan langsung dengan beberapa Dusun di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya,” jelasnya.

“Bahkan, batas garis batas yang ditunjukkan dalam peta Permendagri yang ditaksir mencapai luasan puluhan hingga ratusan hektar di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya,” ungkapnya.

Hal ini tentu telah memprovokasi warga untuk melakukan perlindungan diri atas hak-hak adat wilayahnya dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait.

Ia mengaku, pihaknya dari pemerintah daerah saat ini, tidak bisa menghalang-halangi keinginan kelompok warga masyarakat kami di Kabupaten Lombok Tengah yang berada di wilayah perbatasan. Khususnya untuk menggunakan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang merasa telah dirugikan hak adatnya.

“Sehingga, masyarakat sepakat akan melakukan upaya uji materi terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 sebagai wujud ikhtiar mereka dalam rangka mendapatkan kebenaran hukum yang sesungguhnya,” tegasnya.

Ditambahkan, semua tim teknis ini telah mempersiapkan segala hal-hal, terutama bukti untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk persoalan tersebut.

“Semoga hasilnya nanti akan menjadi dasar dari kami maupun kabupaten yang bersangkutan,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI