Selundupkan Ganja ke NTB, Bule Amerika diancam 20 Tahun Penjara

kicknews.today – Oknum bule asal Michigan Amerika Serikat (USA) inisial JDS (41) diamankan tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Diketahui, JDS mencoba menyelundupkan ganja ke NTB melalui salah satu jasa pengiriman barang di Mataram.

Kabid Humas Polda NTB, Artanto mengungkapkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga mengamankan satu tersangka lainnya.

“Tersangka lainnya ialah LS (33) pria asal Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamtan Lembar Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya, Sabtu (7/11).

Keduanya kata Artanto, ditangkap pada, Jumat (6/11/2020). LS dibekuk saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang di jalan Sriwijaya Punia, Mataram.

“Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi ganja. Paket pertama berisi 6 bungkus amplop, berisi biji daun tanaman ganja,” jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku hendak mengambil paket yang diduga berisikan narkoba jenis ganja di jasa pengiriman.

Modus tersebut kata Artanto terkuak setelah mengamankan tersangka di salah satu pengiriman paket barang.

“Dari keterangan LS, tim kemudian melakukan pengembangan kasus. Hingga ke vila di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat tempat JDS tinggal,” jelasnya.

Adapun kronologi penangkapannya yaitu pada pukul 12.30 wita Jumat (6/11), tim mendapat informasi bahwa JDS sedang berada di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat.

Setelah memergoki JDS di minimarket. Tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ransel milik terduga.

”Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan kedua tersangka, 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja, 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan,” terangnya.

Selain itu, dua unit mobil Avanza juga diamankan petugas. Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamanakan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB.

Pun, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI