Selingkuhan suami hamil, istri di Sumbawa terpaksa mau poligami

kicknews.today – Seorang tukang ojek inisial BAK (36), warga Desa Labuhan Lalar, Sumbawa Barat, menghamili seorang wanita inisial N. Wanita tersebut merupakan selingkuhan BAK yang merupakan warga Lombok.

Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar, Briptu Agus Rahmat, mengatakan kejadian perselingkuhan itu diketahui pertama kali saat N melapor ke Kepala Desa Labuhan Lalar.

Usai diperiksa, keduanya dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan pada Minggu (22/8).

“Di sana istri BAK meminta dan mengizinkan suaminya untuk menikahi selingkuhannya yang diduga telah hamil,” kata Agus.

Dari pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK beberapa bulan silam.

“Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada Kepala Desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK,” jelas Agus.

Dari pengakuan korban N kata Agus, bahwa keduanya berkenalan beberapa bulan yang lalu saat BAK yang menjadi ojek mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang.

Saat itu kata Agus, N yang datang dari Lombok ke Sumbawa bertujuan untuk menjenguk keluarganya.

“Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat. Sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu,” terang Agus.

Keduanya acap kali bertemu kata Agus, tibalah pada pertemuan selanjutnya dan terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga akhirnya N hamil,” katanya.

Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.

“Apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Agus

Namun, usai dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.

“Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik,” ujarnya. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI