Selama Agustus, Polres Lombok Tengah ringkus bandar narkoba dan pelaku curas

kicknews.today – Jajaran Polres Lombok Tengah (Loteng) dalam sepekan terakhir Agustus, mengungkap beberapa kasus 3C dan Narkoba. Dari 8 kasus yang dilaporkan, pihaknya mengamankan 9 tersangka 3C dan 1 kasus sabu.

Kapolres Loteng, AKBP Hery Indra Cahyono, mengatakan bahwa Tim Puma Polres Loteng berhasil mengungkap 8 kasus dengan tersangka 9 orang dan Tim Cobra mengungkap satu kasus Narkoba dengan tersangka satu orang dan 1 DPO.

“Dari 9 tersangka itu empat residivis dan lainnya merupakan pemain baru,” ujarnya kepada wartawan saat didampingi Kasatreskrim dan Kasatresnarkoba pada acara press release di halaman Polres setempat, Jumat (3/9).

Dari 8 kasus yang diungkap itu terdiri dari empat kasus Curat dengan jumlah tersangka 5 orang, dua kasus Curas dengan tersangka 2 orang, dan satu kasus Curanmor dengan tersangka 1 orang

“Dengan ditangkapnya para pelaku, Khamtibmas di Loteng tetap terjaga. Kasus 3C dan Narkoba itu jadi target,” katanya.

Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, mengatakan bahwa selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor, laptop, dan mesin perahu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya. Satu tersangka masih DPO di kasus Curas di Praya Timur,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian, menambahkan bahwa pelaku kasus Narkoba ditangkap di Wilayah Kopang dengan jumlah barang bukti sebanyak 15 poket atau berat 5,58 gram.

“Atas perbuatannya pelaku inisial B dijerat pasal 114 dan atau 112 KUHP dengan hukum 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI