Sebelum ditahan Kejati NTB, Bos PT SAM 3 kali mangkir

kicknews.today – Direktur PT. SAM inisial AP resmi ditahan pada Senin ( 7/6) oleh Kejakasaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya AP telah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan.

Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, saat ini AP jadi tahanan titipan di Polresta Mataram. “Kita langsung tahan dan kita titip di tahanan Polresta Mataram,” kata Dedi.

Lanjut Dedi, tersangka AP ditahan penyidik selama 20 hari ke depan menyusul tiga orang tersangka lainnya bulan lalu, yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat inisial HF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IWW, dan rekanan Direktur PT. WBS inisial LIH.

Dedi melanjutkan, melalui pernyataan tim Dokter RS Harapan Keluarga Mataram yang menyebutkan menyebutkan AP positif Covid-19, sehingga mangkir satu kali. Kemudian AP ditahan menyusul pemanggilan tersangka lainnya pada pemanggilan ke 6 kalinya.

“Satu kali dinyatakan Positif Covid-19 oleh RSUD Provinsi dan dua kali dinyatakan positif Covid-19 oleh RSUD Kota Mataram sehingga tidak dianggap mangkir,” jelasnya.

Sebelum ditahan kata Dedi, AP dibawa penyidik ke RS Unram dan dinyatakan negatif Covid-19. “Setelah negatif langsung kita tahan,” ungkapnya

Dalam kasus pengadaan benih jagung, Dirut PT SAM berperan membawa bibit Jagung yang diserahkan kepada masyarakat tidak memenuhi spek sebagaimana petunjuk teknis pengadaan benih Jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017.

Sehingga, PT SAM dinyatakan merugikan keuangan Negara sebesar Rp15,4 miliar. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI