Residivis pencuri dibekuk usai bobol konter di Lombok Barat

kicknews.today – Residivis asal Kediri, FS (19), membobol sebuah konter handphone di Kompleks Pertokoan Dusun Rumak Barat, Kediri, Lombok Barat. Pelaku membawa barang-barang berharga di dalam konter.

Kapolsek Kediri, Iptu Heri Santoso, mengatakan modus pencurian dengan pemberatan ini dengan cara membuka pintu dorong konter menggunakan kunci palsu.

“Pelaku berhasil diamankan. FS juga merupakan seorang pengangguran dan residivis dalam kasus serupa, yaitu pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Kamis (17/6).

Diketahui, FS juga diduga merupakan pecandu narkoba. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan alat–alat untuk mengonsumsi narkoba.

“Tentang keterlibatan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” katanya.

FS berhasil bobol konter HP milik Zaenal (45), warga Pagesangan Barat, Kota Mataram. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pegawai konter pada, Jumat (4/6).

“Korban sedang berada di rumahnya, ditelepon oleh pegawainya bahwa konter miliknya di Kediri telah dibobol, dan segera bergegas untuk memeriksa,” jelasnya.

Setelah diperiksa, kunci pintu dorong dan etalase terdapat bekas dipotong. Beberapa barang yang hilang berupa satu unit HP, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,8 juta, dan uang yang ada didalam kotak amal Laz Dasi NTB juga dicuri.

Dengan adanya peristiwa tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,8 lalu melaporkan ke Polsek Kediri.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian ini mengarah kepada FS, kemudian langsung mencari keberadaan pelaku di rumah temannya, tempat bisa pelaku nongkrong,” imbuhnya.

Atas informasi yang berhasil dikumpulkan, Tim Dukep Polsek Kediri berhasil mengamankan FS tanpa perlawanan saat sedang menonton TV di sebuah rumah milik temannya, Minggu (6/6).

“FS mengakui melakukan pencurian ini pada malam hari sendirian, dengan menggunakan alat berupa kunci rolling door palsu, dan tang besi dalam menjalankan aksinya,” ucapnya.

Dari pengakuan FS, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli baju dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Namun dari hasil penggeledahan untuk mencari barang-barang bukti di rumahnya, selain menemukan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil kejahatan, ditemukan juga alat-alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” paparnya.  

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kunci rolling door palsu, satu unit HP, satu buah kotak amal Laz Dasi NTB, dan dua buah kaos.

“Alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika juga diamankan, berupa alat hisap sabu diantaranya bong, korek api, kaca pembakar, pipet, klip plastik bekas paketan sabu, dan gunting,” terangnya. 

Kini, FS dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 5e  KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI