kicknews.today – Seorang remaja di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dibekuk Resnarkoba Polresta Mataram.
Pemuda berinisial GA dibekuk karena kedapatan memiliki 2 gram narkotika jenis sabu, pada Selasa (7/9) sekitar 16.40 WITA kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, GA ditangkap saat asik mengkonsumsi sabu di rumah seseorang berinisial M di Karang Bagu, Cakranegara.
“Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tiri GA dan ia mendapatkan barang haram itu dari ibu tirinya untuk dijual kembali,” jelas Yogi, Rabu (8/9).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat netto keseluruhan sebanyak 2 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dan beberapa alat komunikasi GA.
“Sementara ibu tiri GA alias M masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram,” tandas Yogi.
Kini, GA disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. (vik)