Remaja di Lombok Tengah ditangkap cabuli sepupunya yang berumur 5 tahun

kicknews.today – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Lombok Tengah kembali terjadi. Kini seorang remaja ZA (17), warga Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap sepupunya yang masih berumur 5 Tahun.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya yang masih umur 5 Tahun tersebut.

“Kita tangkap atas laporan dari orang tua korban,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/10).

Pencabulan yang menimpa Bunga (nama samaran) terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 September 2021 Wita di kebun di Kecamatan Batukliang. Kasus ini terungkap saat korban sedang dimandikan ibunya di sebuah pemandian umum dan korban mengeluh sakit pada kemaluannya.

“Ketika akan dimandikan di bagian badannya, kemudian ibunya bertanya kenapa alat kelaminnya sakit,” katanya.

Selanjutnya, korban menjawab alat kelaminnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut Mandi di pemandian umum menceritakan kepada ibunya bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh pelaku Inisial ZA di kebun dekat rumah korban.

“Ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian,” katanya.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya dan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dan korban diterangkan juga masih memiliki hubungan keluarga.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga,” terangnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI