Pura-pura Jadi Tukang Bangunan, 4 Komplotan Maling Bobol Perumahan di Mataram

kicknews.today – Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keempatnya berinisial ZH (27), NR (33), IK (42) dan SR (32).

Kasus pencurian terjadi 28 Oktober 2019. TKP Perumahan Cristal Regency Jalan Bung Karno, Kelurahan Mataram Timur, Kota Mataram. Salah satu terduga pelaku, NR ditangkap lebih dulu pada kasus yang lain. Lalu barang buktinya mengarah pada kasus ini.


‘’Ada empat pelaku curat yang kami amankan. Terungkap karena ada barang buktinya yang cocok dengan laporan polisi yang kita terima,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (8/3/2021).

Kronologi berawal, ZH berpura-pura menjadi tukang cat dan memperbaiki rumah korban. Pelaku memanfaatkan situasi, karena rumah korban dalam keadaan kosong. ZH mengajak tiga rekannya untuk menguras isi rumah korban.


‘’ZH bisa dibilang ketuanya. Dia mengajak pelaku lainnya,’’ beber Heri.


ZH pun dengan leluasa bersama keempat pelaku menggondol barang-barang milik korban. Mulai dari 1 buah lemari es warna Abu-abu, 1 buah Spring bed, 1 buah bor listrik, 1 buah mesin serut listrik dan 2 buah mesin potong listrik.

‘’Ada barang bukti lainnya juga yang kami sedang kumpulkan,’’ tuturnya.

Walaupun pencurian dilakukan pukul 11.30 Wita. Tetangga korban sama sekali tidak curiga tentang kasus pencurian ini. Dengan mengangkut seluruh isi rumah korban ke mobil Pick up. Tetangga mengira korban sedang pindahan. Karena ada pekerja yang ikut memindahkan barang.


“Jadi sudah di-setting khusus juga sama pelaku. Seolah-olah korban sedang pindahan sehingga tetangganya tidak curiga. Padahal mereka ini sedang menguras barang milik korban,’’ kata Heri.


Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Kadi Budi Astawa mengatakan, keempat pelaku rupanya butuh uang dalam waktu cepat. Mereka berupaya menjual hasil curiannya juga dengan cepat.


“Seluruh barang dijual Rp2 juta. Lalu hasilnya dibagi rata masing-masing dapat Rp 500 ribu. Kita ungkap kasus ini awalnya dengan barang bukti yang sinkron. Lalu kita kembangkan dan tangkap empat pelakunya,’’ terangnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku curat ini terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI