Pria di Sumbawa Barat cabuli 3 anak sekaligus, modus ajak nonton YouTube

kicknews.today – Tiga orang anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual oleh pria inisial C, 54 tahun asal Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K mengatakan, pelaku kini sudah ditangkap. Aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak empat kali.

Pada aksinya, pelaku mengajak para korban yang sedang main di halaman untuk masuk ke dalam rumahnya. Para pelaku ditawari nonton video YouTube.

“Setelah korban masuk, pelaku mengunci pintu rumah dan mengajak para korban ke dalam kamar,” kata Kasat, Senin (24/9).

Di dalam kamar pelaku melancarkan aksinya dengan melecehkan korban satu per satu. Setelah aksi bejatnya, para korban dikasi uang Rp5 ribu dan meminta korban agar tidak bercerita ke orang lain.

“Aksi pelecehan itu terjadi sebanyak 4 kali,” ungkapnya.

Kasus itu terungkap, setelah salah satu korban merasakan sakit saat buang air kecil. Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, akhirnya korban bercerita bahwa dirinya dilecehkan oleh pelaku. Atas peristiwa itu, orang tua korban melaporkan ke Polres Sumbawa Barat.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 potong selimut warna orange, 1 potong celana dalam, 1 potong baju kaos lengan panjang warna putih kombinasi biru dengan gambar Doraemon, 1 potong celana panjang warna orange, 1 potong celana panjang warna abu-abu dengan motif garis-garis, 1 potong baju kaos lengan pendek, 1 potong celana pendek warna coklat dengan motif garis, 1 potong baju kaos lengan pendek warna merah muda, 1 potong celana pendek warna merah muda.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (5) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang TPKS Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI