Pria asal Lombok Timur sembunyikan setengah kilo Sabu dalam Usus

kicknews.today – Dua pengedar Sabu MYM (24) dan MZA (16) asal Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur kedapatan sembunyikan Sabu di ususnya usai digeledah di Pelabuhan Lembar, Jumat (21/5) pekan lalu.

Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap dua pria yang diduga jaringan narkoba antar Provinsi itu.

“Kedua terduga ditangkap di Pelabuhan Lembar. Saat keluar dari kapal Ferry penyebrangan dari Padang Bai menuju Lembar, Jumat (21/5) sekitar pukul 03.00 Wita,” kata Helmi, dalam keterangan pers, Senin (24/5).

Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram.

Selain itu kata Helmi, satu lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta an MYM dan satu lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali an MZA juga diamankan.

“Satu tiket Boarding Pass Padangbai – Lembar inisial MY juga kita temukan. Ada juga uang tunai sebesar Rp. 1.900.000 dan dua handphone milik pelaku juga diamankan,” katanya.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua terduga pengedar kata Helmi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat asal Lombok Timur berinisial HA (33) dan HJ (41).

Helmi mengaku, modus yang dilakukan oleh para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru.

“Mau lewat jalur mana saja, ketika kemudian masyarakat memberikan informasi sekecil apapun maka kita akan telusuri,” katanya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua pria yang akan membawa Narkoba yang menyebrang menggunakan kapal penyebrangan Padang Bai – Lembar.

Modus kedua pelaku terkuak saat dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan Rontgen untuk mengetahui keberadaan narkoba di dalam tubuh pelaku.

“Ternyata benar ada Sabu di dalam tubuh keduanya,” kata Helmi.

Kini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti didapat, telah diamankan ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut.

Para terduga pelaku pun disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI