Pria asal Lombok Timur nekat congkel Rumah Polisi dan curi Senjata Api

kicknews.today – Seorang pria inisial MS alias JA (26 tahun) asal Dusun Jeropoto, Desa Sukarara, Kecamatan Sakra Barat Lombok Timur (Lotim) ditangkap tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB.

JA diamankan terkait kasus pencurian di rumah korban Polri, Alamat Dusun Setuta, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada, Jumat tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 Wita.

Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto mengatakan, JA beraksi bersama beberapa rekannya masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela.

“Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Artanto, Minggu (8/11).

Ada pun barang yang berhasil dibawa JA di antaranya, satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif, 2 buah flahsdisk, uang tunai sebesar Rp. 300.000.

“Pelaku juga membawa satu buah Handphone Nokia dan beberapa barang dagangan milik orang tua korban berupa kain sarung,” kata Artanto.

Kini, JA berhasil ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Dusun Keruak, Desa Keruak Utara, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada, Rabu (28/10/2020) lalu.

Guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB. Sejumlah barang bukti hasil curian dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI