Polsek Senggigi ungkap kasus maling AC di Batulayar

kicknews.today – Polsek Senggigi mengamankan seorang pria berinisial SA (25) asal Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat pada Senin (14/06).

Kapolsek Senggigi, AKP Priyo Suhartono mengatakan, SA diduga melakukan pencurian satu unit Air Conditioning (AC), bersama rekannya yang bersinisial DN.

“DN belum ditemukan. Kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran,” ungkapnya, Senin (14/6).

Priyo menjelaskan, pencurian dengan pemberatan ini bermula saat korban bernama Hotijeh Mistari (41) yang mrupakan ibu rumah tangga kaget mendapati pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak.

Kejadian tersebut tepat pukul 03.00 wita, Sabtu (23/5/2021) lalu. “Korban pulang kerumahnya, melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak, diduga akibat congkelan dengan benda keras,” jelasnya.

Saat mengecek ke dalam rumah. Didapatinya satu unit AC atau pendingin ruangan miliknya raib. “Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Senggigi,” ucapnya.

Korban, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Senggigi , diperoleh informasi bahwa barang bukti berupa AC milik korban tersebut dijual di Wilayah Batulayar.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, memang benar bahwa barang bukti yang ditemukan identik dengan barang milik korban,” ujarnya.

Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap SA. Usai diamankan, SA mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian barang milik korban, bersama rekannya DN.

Kini, pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako Polsek Senggigi. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI