Polres Lombok Timur bekuk Pecandu Sabu saat asyik ngobrol

kicknews.today – M (36) warga Kampung Nurmujahidin, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra terpaksa berurusan dengan Polisi. Ia dibekuk Satresnarkoba Polres Lombok Timur karena diduga memakai Narkotika jenis Sabu.

Kasatres Narkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, kronologi penangkapan Sabtu 6 Maret 2021 sekitar Pukul 21.30 Wita. Petugas menciduk M di rumah temannya berinisial A. Namun sayang saat penggerebekan, A melarikan diri.

“M kami tangkap saat duduk di rumah temannya insial A,” terang Suputra.

Saat penggerebekan M dan A tengah asik duduk di teras rumah sambil bercanda. Saat sedang ngobrol, Polisi langsung menangkap M.

“Kami langsung mengamankan M dan lakukan penggeledahan di pakaian dan badannya,” debutnya.
Penggeledahan disaksikan ketua RT Sukman Hadi dan Andika Eka Syaputra anggota Bhabinkamtibmas, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip bening diduga narkotika jenis Sabu, dua buah korek api gas, satu unit telepon genggam merk samsung, uang tunai senilai Rp2.100.000. Sekitar jarak tiga meter dari M ditemukan satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu, satu klip bening kosong dan satu buah skop plastik, barang bukti ini keseluruhannya diakui milik M

“Selanjutnya M beserta barang bukti dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 Ayata (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam proses lidik,” tandasnya. (Oni)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI