Polres Lombok Tengah tangkap Petani yang nyambi Jambret

kicknews.today -Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau Jambret yang selalu meresahkan masyarakat, Jumat (20/11). Pelaku inisial WW (23) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang bekerja sebagai petani itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 35 / XI / 2020 / NTB / Res Loteng / Sekpratim tgl 20/11/2020, karena terlibat kasus menjambret di Kecamatan Praya Timur. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku atas informasi dari masyarakat.

“Pelaku yang bekerja sebagai petani itu ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya.

Selanjutnya anggota mengamankan pelaku ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya telah malakukan penjambretan di beberapa TKP di Kecamatan Praya Timur, Praya Tengah dan Kecamatan Janapria.

“Barang bukti hasil pencurian berupa Hp itu di jual di Konter di Kecamatan Janapria dengan harga Rp 700-800 ribu. Kasus ini masih kita kembangkan,” katanya.

“Jambret tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI