Polres Dompu musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

kicknews.today – Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) musnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras hasil sitaan operasi dari Januari hingga Desember 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD) diantaranya, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat Dandim 1614 Dompu Letkol Ali Cahyo, Wakapolres Dompu I Nyomam Adi Kurniawan, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin, Danki 3 Dompu Detasemen C Pelopor Iptu Sudirman SH,Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Ronald C, Asisten 1 Pemda Dompu Drs Gazi Amansuri dan Kasubag Tata Usaha Lapas Dompu Drs Dahlan yang berlangsung di lapangan Mapolres setempat, Rabu (2/12).

“Kita mengetahui bersama bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu negara harus memiliki strategi yang lebih dalam menanggulangi beredarnya Narkoba. Sudah barang tentu semua elemen harus berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba ini,” kata Kapolda NTB, Irjen Muhammad Iqbal dalam video konferensi sesaat sebelum pemusnahan.

Polisi harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba.

“Lewat forum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko memberantas Narkoba. Saya apresiasi apa yang sudah di lakukan oleh direktur Narkoba dan anggotanya yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, IPTU Tamrin, menyebutkan jenis barang bukti yang dimusnahkan, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,36 gram dan jenis ganja seberat 559,8 Gram. 5 jerigen ukuran 25 liter miras jenis Brem, setengah gentong Brem dan 10 Botol ukuran 600 arak.

“Ini barang sitaan dari Januari hingga Desember 2020 ini. Ada juga yang hasil tangkapan yang sudah di P21 kan, juga ada yang kasus narkoba yang direhabilitasi,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI