Polisi waspadai peredaran sabu jelang lebaran di Lombok

kicknews.today- Memasuki minggu terakhir Ramadhan 1443 Hijriah, Sat Narkoba Polresta Mataram terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Alhasil, 2 terduga pengedar sabu di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat dibekuk.

Keduanya adalah inisial AZ, 24 tahun dan AK, 22 tahun. Mereka sama-sama beralamat di Dusun Sedau, Kecamatan Narmada.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK mengatakan, kedua pengedar tersebut ditangkap sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan informasi masyarakat. Pertama ditangkap terduga AZ di kediamannya. Setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap AK disekitar rumah AZ.

Dari tangan pelaku, 5,21 gram brutto sabu diamankan. Kemudian, 6 buah android, alat konsumsi sabu, perlengkapan penjualan serta uang tunai Rp1,2 juta.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram,”jelas Polisi berpangkat Kompol ini. Atas perbuatannya, kedua terduga pengedar tersebut diancam dengan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI