Polisi temukan Modus baru, Kurir Sabu di Lombok Barat jualan dalam Taksi

kicknews.today – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus narkoba, Kamis (17/6/2021). TKP di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat .

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo mengatakan pelaku berinisial AA (50), warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontlak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok tengah.

“AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaan Taksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa sejumlah barang bukti narkotika,” ungkapnya, Jumat (18/6).

Modus operandi yang dilakukan pelaku, seolah olahraga berprofesinya sebagai sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba ini di dalam kendaraannya.

“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” ucapnya.

Menurutnya, Modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi. Sehingga membutuhkan upaya-upaya penyelidikan lebih mendalam, untuk bisa mengungkap kasus tersebut.

Kuat dugaan kata Bagus, AA termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat.

Dari keterangan sementara tersangka AA telah melakukan transaksi Narkoba sebanyak tiga kali.

Selain sebagai bandar Narkoba, pelaku juga aktif dalam mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan Narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.

Dari pengungkapan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang terdiri dari serbuk kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17.2 gram.

“Ada alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga dimankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp 8 juta,” bebernya.

Sementara itu, di hadapan petugas, dengan tertunduk lesu, AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.

“Yang membeli biasanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp 900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya lirih.

Menurutnya, walaupun memiliki untung yang cukup besar, uang dari hasil jual sabu digunakan kembali membeli narkotika, untuk dikonsumsi sendiri.

Atas pebutannya, AA disangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI