Polisi Razia Penjual Miras dan Tempat Hiburan di KEK Mandalika

kicknews.today – Guna mengantisipasi peredaran minuman keras (Miras) jelang malam pergantian Tahun baru 2021. Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menggelar razia terhadap sejumlah toko dan tempat hiburan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau The Mandalika yang menjual Miras tanpa izin, Selasa (29/12).

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, operasi pekat tersebut dilakukan dalam rangka menjaga Khamtibmas jelang pergantian malam Tahun baru 2021. Dalam razia itu pihaknya menyisir satu persatu toko maupun tempat hiburan yang menjual miras tanpa izin.

“Ini untuk antisipasi peredaran miras malam tahun baru,” katanya kepada wartawan selesai melakukan razia.

Dari hasil penyisiran di sejumlah Toko atau Cafe, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk yang diduga dijual tanpa izin. Barang bukti yang diamankan tersebut, selanjutnya akan dimusnahkan.

“Sekitar 900 Botol Miras berbagai merek yang kita sita,” katanya.

Disampaikan, razia penyakit masyarakat ini akan terus dilakukan untuk menciptakan Khamtibmas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Selain melakukan razia, pihaknya juga tetap menekan kepada pemilik cafe menerapkan protokol kesehatan covid.

“Razia ini akan rutin kita laksanakan,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI