Polisi pemeran Video Mesum di RSUD Dompu terancam hukuman berat

kicknews.today – Sanksi berat menanti F, pemeran dalam video mesum di ruang Isolasi RSUD Dompu. Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat SH SIK memastikan akan menindak tegas, karena F adalah pasien Covid – 19 namun nekad berbuat asusila di ruang isolasi.

Kapolres selain mengakui yang terekam dalam video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu adalah oknum Polisi, pihaknya menyiapkan sanksi.

Video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut beredar setelah terekam CCTV di ruang isolasi. Pihaknya pun menindaklanjuti dengan penyelidikan, memeriksa saksi saksi.

Terhadap tindakan asusila oknum anggota polisi itu, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan. Sekaligus akan membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kita sudah tingkatkan status penyelidikan terhadap oknum polisi tersebut,” ujarnya.

Namun saat ini oknum tersebut belum kita diperiksa karena masih menunggu konfirmasi dari satuan tugas Covid-19 maupun Dinas Kesehatan terkait kondisinya. Karena saat ini oknum masih diisolasi di Gedug Sanggilo, Kecamatan Woja yang sebelum dirawat di kamar 06 Ruangan Isolasi RSUD Dompu,” terangnya.

Dijelaskannya, oknum anggota polisi sebagai pelaku perbuatan tak terpuji tersebut dapat dikenakan aturan disiplin Polri dan atau kode etik Polri. Sekaligus pelanggaran terhadap Undang- undang kekarantinaan dan penyebaran wabah penyakit Covid-19
dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

“Aturan ini tidak menutup kemungkinan kita terapkan pada oknum anggota kepolisian ini. Untuk lawan jenisnya sudah kita identifikasi identitasnya yakni berinisial N warga Bima dan akan segera dilakukan klarifikasi. Yang jelas pemeran dalam video bersama oknum polisi tersebut bukan istrinya. Melainkan orang lain yang statusnya masih kita dalami,” pungkasnya. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI