Polisi nyamar lalu tangkap pelaku curanmor di Lombok Utara

kicknews.today – Tim Puma Polres Lombok Utara bekuk pemuda berinisial LS umur 23 tahun warga Dusun Batu Rakit Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Diketahui, LS diciduk aparat di seputaran Dusun Pendua Desa Kayangan, kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Sabtu (21/11) sekitar Pukul 21.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra mengatakan, LS merupakan pelaku pencuri sepeda motor.

Penangkapan LS berawal dari kecurigaan polisi terhadap barang yang hendak dijual dengan harga murah.

“Tim Puma Polres Lombok Utara yang curiga dengan motor tersebut. Langsung menyamar sebagai pembeli,” katanya, Minggu (22/11).

Motor yang dijual LS sebelumnya dilaporkan hilang oleh LSN yang beralamat di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara beberapa hari yang lalu.

“Tim kami yang merasa curiga dengan barang tersebut langsung menyamar sebagai pembeli dan membuat janji ketemu,” ungakapnya.

Berdasarkan hasil pengecekan seluruh body motor, barang tersebut cocok dengan semua keterangan yang didapat tim Puma dari hasil laporan korban.

“Tanpa pikir panjang Polisi langsung Bekuk LS di tempat lalu membawanya ke Mako Polres KLU, guna dilakukan proses selanjutnya,” jelas Anton.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, LS mengakui perbuatannya. Ia (LS, red) mencuri motor tersebut di kebun milik korban.

Kata Anton, saat itu korban memarkir kendaraannya di kebun miliknya yang berada di Dusun Semokan, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara pada Sabtu (7/11) lalu.

“Pada saat menjalankan aksinya, LS mendapati kunci motor tersbut di atap bilik milik korban. LS langsung membawa kabur,” jelasnya

Dugaan awal, pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Anton pun menduga LS dibantu oleh rekannya.

“Atas kecurigaannya itu dan berdasarkan dari Keternangan LS Polisi saat ini sedang memburon rekannya LS,” katanya.

Atas Perbuatannya, LS dikenakan dengan pemberatan kasus tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Lima tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI