Polisi amankan puluhan juru parkir liar di Kota Bima

kicknews.today – Kepolisian Resort Bima Kota meringkus puluhan juru parkir liar di wilayah setempat, Kamis (24/6).

Kegiatan penertiban tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri merujuk perintah Presiden Joko Widodo. Terkait maraknya preman yang beraksi memalak dan pungutan liar (pungli) di Tanjung Priok, berlanjut di seluruh jajaran korps Kepolisian yang ada.

Polda NTB begitu adanya instruksi Kapolri tersebut langsung bertindak dan memberantas aksi premanisme di titik strategis, tempat keramaian, serta yang beroperasi di sejumlah fasilitas umum. Begitu pula apa yang dilaksanakan Polres Bima saat ini, yakni razia dan operasi penertiban para preman digiatkan.

Kapolres Bima Kota melalui Kabag Ops, Kompol Nusra Nugraha, yang didampingi Kanit Pidum, Ipda Franto Akceherian Matondang, saat press conference menjelaskan hasil razia penertiban. Para preman yang diamankan berjumlah 42, terduga pelaku pungutan liar.

Puluhan preman yang diamankan tersebut berlatar belakang juru parkir liar dan aksi pemalakan lainnya. Karena tidak memiliki identitas seperti baju seragam dan kartu resmi sebagai dasar penarikan dimaksud.

“Dari aksi liar dan hasil palak para preman ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang sejumlah Rp1.624.000. Rata-rata per hari dari Rp100 hingga Rp 500 ribu,” terangnya.

Kanit Pidum  akan menyelidiki lebih lanjut di mana aliran pungutan ini bermuara dan apakah masuk dalam kas daerah.

Sementara ini sambungnya, akan dibina dulu. Jika masih beraksi memungut tanpa kejelasan alias liar maka akan ditindak tegas. 

“Razia ini akan dilaksanakan secara rutin hingga zero tindak premanisme,” tegasnya.

Sebelumnya, Ipda Franto menjelaskan dasar operasi penertiban preman ini dalam UU No.8  tahun 1981, UU RI No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Program prioritas 100 hari kerja  KAPOLRI untuk mewujudkan penegakan hukum  presisi,  dan  telegram Kapolda NTB nomor : ST / 850 / VI/Ops.2/ 2021, TANGGAL 11 JUNI  2021  tentang Pelaksanaan Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)  dengan sasaran kasus 3C dan premanisme dengan modus pungutan liar. (rif)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI