Polda NTB tangguhkan penahanan perempuan 42 tahun bandar narkoba karena sakit

kicknews.today – Polda NTB memberikan penangguhan penahanan Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece, 42 tahun, tersangka kasus narkotika jenis sabu. Penyidik menangguhkan penahanan wanita asal Abian Tubuh, Kota Mataram ini karena alasan sakit.

’’Saudari Mulek betul ditangguhkan,’’ kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (10/8).

Menurut Artanto, Mulek mengidap penyakit berat sehingga perlu perawatan secara intensif. Hanya saja, dia tidak menyebutkan secara detail penyakit yang diderita Mulek.

’’Penaguhannya mulai tanggal 8 Maret dengan alasan perlu pengawasan dokter dan perawatan dari dokter secara intensif atas penyakit berat yang dideritanya,’’ ungkap Artanto.

Sementara, saat menjadi saksi dalam kasus narkoba dengan terdakwa Mulek terlihat sehat, Kamis (4/8). Bahkan, dia panjang lebar memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengenai hubungan jual beli sabu dengan Mandari.

Lebih lanjut, Artanto menegaskan, penanganan kasus Mulek tetap berlanjut. Saat ini, kasusnya sudah sampai pada tahap pemberkasan.

’’Untuk berkas perkaranya tetap diproses sampai tuntas,’’ tegasnya.

Diketahui, Mulek ditangkap di rumahnya di Abian Tubuh, Cakranegara, Minggu (16/1). Dia berhasil dibekuk setelah dua tahun menjadi buronan Polda NTB.

Meski tergolong ibu-ibu, namun dia cukup licin. Beberapa kali diburu Mulek selalu saja lolos. Dari pengakuannya, selama buron, dia bersembunyi di Bali.

Di sisi lain, dari hasil penelusuran Polda NTB, transaksi keuangan di rekeningnya Mulek mencapai Rp2 miliar. Belum diketahui, apakah transaksi tersebut berkaitan dengan penjualan sabu. Nama Mulek mencuat setelah polisi menangkap pria berinisial K di Abian Tubuh. Saat itu polisi menyita barang bukti 3 ons sabu. K ini mengaku kalau sabu itu milik Mulek. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI