Perkosa anak, 3 remaja terancam 20 tahun penjara di Lombok Tengah

kicknews.today – Tiga pelaku pemerkosaan anak bawah umur yaitu AN (17), YU (24), dan MR (17), warga Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), ditangkap Polisi.

Kasatreskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga pelaku setelah menerima laporan dari korban M (13), warga Batukliang.

“Setelah cukup bukti, barulah ketiga pelaku kita amankan di rumah tanpa perlawanan,” ujarnya dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polres, Kamis (8/7).

Modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjanjikan korban untuk dinikahi oleh salah satu pelaku yang merupakan pacar korban. Korban terbujuk rayu dan melakukan perbuatan tersebut bersama pacarnya.

Setelah pelaku AN yang merupakan pacar korban selesai melakukan persetubuhan. Selanjutnya pelaku AN mempertemukan korban dengan kedua pelaku di rumahnya dan melakukan hal yang sama terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan, ada yang melakukan sampai 5 kali dan satu kali. Korban diperkosa di rumah pacarnya,” katanya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI