Perebutan Batas Wilayah Berujung Perusakan Tapal, Bupati Lobar; warga jangan terpancing emosi

kicknews.today –  Kisruh batas wilayah antara Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah kian memanas. Aksi perusakan tapal batas tak bisa dielakkan.

Ratusan warga Lombok Tengah beramai-ramai merobohkan tapal batas wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat. Aksi itu dilakukan warga sebagai bentuk protes dan penegasan mereka terhadap batas wilayah yang dinilai diklaim secara sepihak Pemkab Lombok Barat selama ini. Menurut pengakuan warga, secara histori Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah. Namun kemudian, wilayah itu diklaim Pemkab Lombok Barat dan masuk wilayah Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong. (Dikutip dari Radar Lombok)

Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid menyesalkan aksi perusakan tapal batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat. Menurutnya, batas antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat dimulai dari Tanjung Jagog yang ditandai dengan Titik Koordinat Kartometrik 001 pada batas Desa Montong Ajan, Praya Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas, Sekotong Lombok Barat.

“Titik Koordinat Kartometrik 001 itu selanjutnya menuju ke arah utara menyusuri punggung bukit yang terletak pula pada batas dua desa tersebut,” kata Fauzan, Rabu (28/10).

Pada Titik Koordinat Kartometrik 002 selanjutnya ke arah barat laut menyusuri as (median line) jalan setapak di kedua desa tersebut. Terdapat Titik Koordinat Kartometrik B menuju ke arah barat laut menyusuri punggung bukit sampai pada Titik Koordinat Kartometrik C di dua desa yang sama. “Batasnya sudah jelas” katanya.

Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing oleh Kabar dan informasi-informasi yang tidak sesuai fakta dan aturan hukum yang berlaku.

“Kita juga minta agar persoalan ini diselesaikan dengan baik dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Kita negara hukum dan kita harus tetap taat pada aturan hukum yang berlaku,” sarannya.

Fauzan menambahkan, persoalan batas wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah harus mengedepankan adat ketimuran. Ia pun mempersilakan Pemda Lombok Tengah untuk berkomunikasi dengan Pemda Lombok Barat terkait persoalan batas wilayah tersebut.

Dikatakannya, batas ini sebenarnya telah disepakati sejak 2017 silam melalui Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Barat tertanggal 26 September 2017.

Bahwa, Pantai Nambung yang disengketakan ditegaskan masuk dalam wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Pun, dalam salinan Permendagri itu diperolah kejelasan bahwa batas wilayah dua kabupaten itu telah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak melalui fasilitasi dari Pemprov NTB.  “Itu sudah mendapat persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat,” katanya.

“Permendagri diundangkan itu juga sudah masuk ke dalam Berita Negara RI tahun 2017 nomor 1374 dan ditandatangani lagi oleh Kepala Biro Hukum, Widodo Sigit Pudjianto” tegas Fauzan.

Pihaknya meminta agar hal ini dikomunikasikan dengan baik dan saling menghormati. “Lombok Tengah adalah saudara. Jika masih ada yang belum jelas bisa dipertanyakan langsung ke Kementrian Dalam Negeri” pungkas Fauzan. (Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI