Penyelundupan ribuan Lobster ilegal dari Lombok-Bali digagalkan

kicknews.today – Pria asal Desa Anturan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, Bali inisial PDR, 43 tahun ditangkap Ditpolairud Polda NTB saat berupaya menyelundupkan 5.100 benih Lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (28/4).

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga mengatakan, ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus dibawa menggunakan truk jenis Elf yang rencananya akan dibawa ke Pulau Bali.

“Dari keterangan pelaku membawa ribuan benih Lobster ini rencananya dibawa ke Pulau Bali dari Lombok, dengan jumlah total keseluruhan, sejumlah 5.100,” jelas Kobul, Sabtu (29/4).

Menurut Kobul, dari hasil pemeriksaan ada dua jenis benih Lobster yang coba diselundupkan pelaku. Yakni benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih bening Lobster mutiara sebanyak 300 ekor.

Selain barang bukti benih Lobster, Direktorat Polairud Polda NTB juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan truk roda 6 merk Isuzu jenis ELF warna putih dengan nomor polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK-nya.

“Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa satu buah handphone merk Samsung,” katanya.

Kobul menduga pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap. 

“Pengiriman benih Lobster oleh pelaku jelas ilegal,” katanya. 

Dalam aturan yang berlaku sesuai undang-undang kata Kobul pengiriman benih Lobster baik ke luar negeri dan dalam negeri jika tidak dilengkapi dokumen resmi jelas melanggar undang-undang kemaritiman dan masuk tindakan kriminal.

Saat ini pelaku PDR diamankan di Polda NTB untuk dimintai keterangan lanjutan. Pelaku PDR diancam pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) undang-undang (UU RI) nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Selain itu pelaku juga diancam UU RI nomor 45 tahun 2009 yang telah telah diubah dengan UU RI momor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 88 huruf a junto pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Pelaku diancam pidana hukuman maksimal di atas 4 tahun penjara,” pungkas Kobul. (ys)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI