Penjual Sabu Asal Lombok Barat Ditangkap Polisi

kicknews.today – Dampak pandemi Covid-19 tidak berpengaruh pada peredaran narkoba. Buktinya, Tim Cobra Polres Lombok Tengah berhasil menangkap terduga penjual sabu di salah satu Hotel di Kota Praya, Kamis (12/11) malam.

“Pelaku inisial RM (37) warga Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian di kantornya, Jumat (13/11).

Pengungkapan kasus peredaran barang haram itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan terjadi transaksi jual beli Narkoba. Kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan untuk menangkap terduga pelaku.

“Saat digeledah anggota menemukan barang bukti sabu, sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di kamar hotel tersebut berupa 3 poket sabu siap edar, gunting dan alat hisap. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Total barang bukti 1,74 gram,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI