Penjambret tas Dokter perempuan di Lombok Tengah ditembak di Lombok Barat

kicknews.today – Residivis penjambret asal Desa Bungkate Kecamatan Jonggat Lombok Tengah dibekuk Tim Puma Polres Lobar.

SR merupakan residivis spesialis curas ini dihadiahi timah panas Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Barat, karena hendak kabur pada, Senin (11/1).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, mengatakan pelaku berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penagkapan.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha kabur melalui atap rumah Ketika petugas akan melakukan penagkapan terhadap pelaku di BTN Rean Kecamatan Gerung, Lombok Barat,” ungkapnya.

Aksi SR ini sendiri, telah memakan banyak korban. Di antaranya seorang Dokter Perempuan asal Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Di mana kata Dhafiq, pelaku berhasil melarikan tas yang dibawa korban sepulang bekerja melewati jalan Nyiur Gading Lombok Barat, Sabtu pekan kemarin.

“Saat itu, korban melintas di Jalan Raya Nyiur Gading mengendarai sepeda motor. Pelaku berhasil membawa kabu tas yang diletakkan di depan bawah kakinya,” jelasnya.

Atas perampasan tas tersebut, pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa satu buah tas selempang, satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 , SIM C, STNK sepeda motor milik korban.

Selain itu, KTP milik korban beserta satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI dan uang tunai senilai Rp1 juta raup di dalam tas dibawa kabur pelaku.

“Satu buah stetoscope, dan satu buah cincin emas seberat 4 gram milik korban juga dibawa kabur,” kata Dhafiq. Diperkirakan, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,9 juta.

Atas kejadian tersebut, korban pun mendatangi Polres Lombok Barat. Berdasarkan keterangan korban, Polres Lombok Barat pada waktu penyelidikan. Team Puma mendapatkan informasi bahwa SR sedang berada di BTN Rean Gerung.

Sesaat jelas Dhafiq, Tim Puma langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud. “Namun saat akan dilakukan penagkapan, pelaku melarikan diri dari atas balkon rumah,” terangnya.

Pelaku pun sempat melompat ke atap rumah tetangga. Sehingga kata Dhafiq, seketika terjadi pengejaran dan pengepungan.

“Pelaku melompat turun dan melarikan diri sehingga pelaku langsung dilumpuhkan,” jelasnya.

Kini SR beserta barang bukti diamankan petugas. Satu Buah HP merk Xiaomi Redmi Note 8 beserta kotaknya dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna Hitam tanpa nomor Polisi juga diamankan dari tangan pelaku.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(Vik)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI