Pengiriman ribuan butir tramadol ke Kota Bima digagalkan

kicknews.today – Peredaran ribuan butir obat terlarang di Kota Bima kembali digagalkan polisi, Rabu (1/3). Dalam pengukapan itu, 2 pengedar berhasil diamankan yakni inisial AS, 21 tahun asal Melayu, Kecamatan Asakota Kota Bima dan ST, 23 tahun asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat.

Kasat Narkoba AKP Tamrin mengatakan, ribuan butir obat terlarang tersebut, masing-masing 2000 butir obat Jenis Tramadol HCI dan 800 butir jenis Trihexyphenidyl. Sedangkap pengedar ditangkap di dua lokasi.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Terduga pelaku AS ditangkap saat hendak mengambil barang bukti di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima, Senin siang (1/3).

“Dari pengakuan AS, barang bukti tersebut merupakan milik ST,” ungkapnya.

Dengan gerak cepat, petugas menuju kediaman ST di Tanjung. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan ST kemudian dibawa ke Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kini dua pengedar berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota,” tutup Thamrin. (jr)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI