Pengedar Sabu Lintas Provinsi di Lombok Tengah Terancam di Penjara Seumur Hidup

kicknews.today – Terdakwa Muhamad Majid alias Muhamad Ruminti alias Amaq elend telah menjalani sidang kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Praya pekan lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya mendakwakan Amaq Elend dengan dua pasal yakni kesatu Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara maksimal 20 penjara, seumur hidup/hukuman mati.

“Amaq Elend didakwa sebagai pengedar dengan ancaman hukum 20 Tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/12).

Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi yang digelar pada hari ini (red”selasa). Jumlah saksi yang dipanggil dalam persidangan itu sebanyak tiga orang.

“Dua saksi polisi yang lakukan penangkapan dan satu saksi umum yang ikut menyaksikan penggeledahan. Semoga mereka bisa hadir hari ini,” katanya.

Sedangkan, terdakwa Inaq Elen (45) yang merupakan istri dari Amaq Elen (50) itu divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Praya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menununtut terdakwa kasus narkoba Inaq elen dengan acaman hukum 1 Tahun pun. Namun, terdakwa di vonis 7 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Praya.

“Vonis Inaq Elen itu 7 Bulan. Karena BB sabu itu milik suaminya Maaq Elend dan sebagian BB sabu itu hasil lap Negatif,” ujarnya.

“Inaq elen dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan perbuatan suaminya,” katanya.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap terduga pelaku pengedar sabu berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya. Dimana Polres Lombok Tengah menangkap istri terdakwa bersama tiga orang lainnya yang sedang mengambil narkotika yakni perempuan berinisial T (37) warga Kecamatan Ampenan Kota Mataram dan dua orang pria yakni S, (37) warga Kecamatan Janapria dan R (28)warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Jumat (5/6) sekitar 03.00 wita. Diduga kuat Inaq Elen ini bersama dengan suaminya yakni Muhammad Majid alias Muhammad Ruminti alias Amaq Melen, sebagai bandar sabu lintas Provinsi. Hanya saja saat itu, suaminya yakni Amaq Melen berhasil melarikan diri.

Inaq Elen berhasil dibekuk bersama barang bukti sembilan poket sabu dengan berat 9,80 gram, enam poket sabu dengan berat 3, 79 gram, 12 poket sabu dengan berat 2,72 gram, 15 poket sabu dengan berat 3,11 gram, tiga bungkus sabu dengan berat 131,23 gram, dua buah handpone, tiga rangkaian alat hisap berupa bong. Petugas juga mengamankan satu buah pipa kaca bening, satu bungkus klip berukuran besar, satu buah dompet merk toko emas ilham. Sehingga total berat sabu yang diamankan dari Inaq Elen mencapai 150,65 gram. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI