Pengedar dan Gerombolan Kurir Sabu diringkus Polres Lombok Tengah

kicknews.today – Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran Narkoba. Rabu (16/12) pukul 18.00 wita, Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres menangkap empat orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tenga, Iptu Hizkia Siagian mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu salah satu terindikasi sebagai pengedar inisial S (35 ) warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Sedangkan tiga pelaku lainnya merupakan terduga kurir inisial GK (20), LR (21) dan inisial C (30) warga Desa Rambitan Kecamatan Pujut.

“Dari empat pelaku itu satu pengedar dan tiga kurir,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/12).

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram dan hp dari pelaku S. Sedangkan barang bukti dari tiga pelaku lainnya itu berupa satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 2, 05 gram
,satu bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu Berat bruto 2, 1 gram dan empat buah Hp.

“Total BB diduga Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 4, 73 gram,” jelasnya.

Penangkap para pelaku penjual barang haram tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku S yang saat itu telah melintas di jalan raya Desa Tanak Awu-Desa Pengembur.

Setelah ditemukan barang bukti dari pelaku, anggota langsung melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku S dan anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka GK , LR dan C di rumahnya.

“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu. Sehingga para palaku langsung dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 KUHP dan 114 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Ade)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Kontributor →

Kontributor kicknews

Artikel Terkait

OPINI